Proses Tinjauan Rekan Sejawat
Setiap naskah yang dikirimkan ke Jurnal Inovasi dan Riset Pendidikan (JIRP) akan melalui proses pemeriksaan editorial dan penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan kualitas ilmiah, orisinalitas, kebaruan, serta relevansinya dengan bidang pendidikan. Proses penelaahan dilakukan melalui mekanisme double-blind peer review, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setiap naskah yang masuk akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup JIRP, kelengkapan format berdasarkan templat jurnal, serta tingkat kemiripan naskah. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan awal dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak tanpa melalui proses penelaahan sejawat lebih lanjut.
2. Penelaahan Sejawat Tertutup Ganda (Double-Blind Peer Review)
Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada minimal dua mitra bestari (reviewers) yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel. Dalam proses ini, identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan sehingga keduanya tidak saling mengetahui identitas masing-masing.
3. Proses Penilaian
Mitra bestari melakukan evaluasi secara objektif terhadap beberapa aspek utama, meliputi:
-
Orisinalitas dan kebaruan penelitian, khususnya kontribusi inovatif dalam bidang pendidikan.
-
Ketepatan desain dan metodologi penelitian.
-
Kualitas pengumpulan, analisis, dan interpretasi data.
-
Kesesuaian hasil dan pembahasan dengan tujuan penelitian serta landasan teori.
-
Kejelasan, sistematika, dan kualitas penyajian artikel.
-
Kontribusi dan implikasi penelitian terhadap pengembangan ilmu dan praktik pendidikan.
4. Rekomendasi Mitra Bestari
Setelah proses penilaian, mitra bestari memberikan rekomendasi editorial berupa:
-
Diterima (Accept): Naskah layak diterbitkan tanpa perubahan substansial.
-
Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan kecil sebelum diterima.
-
Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perbaikan substansial dan dapat ditelaah kembali.
-
Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi standar kualitas ilmiah atau persyaratan publikasi JIRP.
5. Keputusan Editor
Editor menetapkan keputusan akhir berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi mitra bestari. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara mitra bestari, editor dapat menunjuk mitra bestari ketiga untuk memperoleh penilaian tambahan sebelum mengambil keputusan.
6. Proses Revisi
Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi mitra bestari serta menyertakan dokumen tanggapan (response to reviewers) yang menjelaskan tindak lanjut terhadap setiap komentar. Batas waktu pengembalian naskah revisi adalah:
-
Revisi Minor: Maksimal 14 hari kalender.
-
Revisi Mayor: Maksimal 30 hari kalender.
Naskah yang telah direvisi dapat dikirimkan kembali kepada mitra bestari untuk menjalani proses penelaahan ulang apabila diperlukan.
7. Penyuntingan dan Penerbitan
Naskah yang telah dinyatakan diterima akan melalui proses penyuntingan bahasa, pemeriksaan teknis, dan penataan tata letak (layout). Naskah akhir selanjutnya dikirimkan kepada penulis untuk pemeriksaan dan persetujuan sebelum diterbitkan pada edisi jurnal terdekat sesuai dengan jadwal penerbitan JIRP.
Target Waktu Penelaahan
Target waktu proses editorial dan penelaahan dari tanggal penerimaan naskah hingga keputusan awal adalah 4–8 minggu. Durasi tersebut dapat berubah bergantung pada ketersediaan mitra bestari, kompleksitas naskah, dan kebutuhan proses penelaahan.
Seluruh keputusan editorial ditetapkan secara independen oleh editor berdasarkan pertimbangan kualitas ilmiah, hasil penelaahan, dan kebijakan publikasi JIRP. Keputusan editorial bersifat final dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak penerbit.










