Etika Publikasi

Norma dan prinsip etika publikasi yang diterapkan oleh Jurnal Inovasi dan Riset Pendidikan (JIRP) mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Pedoman ini menjadi landasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi ilmiah, termasuk penulis, editor, dan reviewer, untuk menjaga integritas, transparansi, objektivitas, serta kualitas publikasi ilmiah.

1. Penulis

  • Penulis wajib menjunjung tinggi integritas dan perilaku ilmiah serta memahami tanggung jawab, risiko, dan manfaat dari penelitian yang dipublikasikan.

  • Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur, akurat, dan transparan tanpa melakukan pemalsuan, manipulasi, atau fabrikasi data.

  • Naskah yang diajukan harus mengikuti pedoman penulisan dan ketentuan pengiriman artikel yang ditetapkan oleh JIRP sebagaimana tercantum dalam templat jurnal.

  • Artikel yang diajukan harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup JIRP.

  • Penulis wajib mengungkapkan segala potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian maupun publikasi.

  • Seluruh individu yang tercantum sebagai penulis harus memiliki kompetensi dan memberikan kontribusi intelektual yang signifikan terhadap penelitian dan penyusunan artikel di bidang pendidikan.

  • Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang telah diajukan atau dipublikasikan, penulis wajib segera memberitahukan editor dan bekerja sama dalam proses koreksi, penarikan, atau tindakan perbaikan yang diperlukan.

  • Penulis dilarang melakukan plagiarisme, publikasi ganda, maupun pengiriman naskah yang sama atau memiliki substansi serupa ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan selama proses peninjauan di JIRP masih berlangsung.

  • Penulis hanya diperbolehkan mengirimkan naskah ke jurnal lain setelah menerima pemberitahuan resmi bahwa naskah tersebut ditolak atau proses peninjauannya telah dihentikan oleh editor JIRP.

2. Editor

  • Editor bertanggung jawab untuk menerima, menolak, atau meminta revisi naskah berdasarkan hasil evaluasi editorial dan rekomendasi reviewer. Dalam mengambil keputusan publikasi, editor dapat berkonsultasi dengan pimpinan redaksi.

  • Editor harus melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap naskah untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan persyaratan, serta aspek orisinalitas.

  • Editor wajib memperlakukan seluruh naskah secara adil, objektif, dan profesional tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang pribadi, institusi, kebangsaan, gender, maupun pandangan penulis.

  • Editor harus memilih reviewer berdasarkan kompetensi, keahlian, dan kesesuaian bidang penelitian dengan topik naskah yang diajukan.

  • Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah dan proses peninjauan serta tidak mengungkapkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.

  • Editor harus menghindari konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa setiap keputusan publikasi didasarkan pada kualitas ilmiah naskah.

  • Editor bertanggung jawab memastikan bahwa proses editorial dan peninjauan berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

3. Reviewer

  • Reviewer wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang diterima untuk ditinjau dan memperlakukannya sebagai dokumen rahasia.

  • Reviewer harus menilai naskah secara objektif, independen, dan profesional berdasarkan kualitas ilmiah, metodologi penelitian, relevansi, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan.

  • Reviewer harus memastikan bahwa sumber data, referensi, dan karya ilmiah yang digunakan telah diakui dan dicantumkan secara tepat oleh penulis.

  • Reviewer perlu mengidentifikasi karya ilmiah terdahulu yang relevan tetapi belum dirujuk dalam naskah serta menyampaikan rekomendasi penambahan referensi yang diperlukan.

  • Reviewer wajib memberikan penilaian dan komentar secara jelas, objektif, serta didukung oleh argumentasi ilmiah yang memadai.

  • Reviewer harus menyampaikan ulasan yang konstruktif dan memberikan masukan yang bermanfaat untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.

  • Reviewer wajib menyelesaikan proses peninjauan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh editor atau menginformasikan kepada editor apabila membutuhkan perpanjangan waktu.

  • Reviewer harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan menolak penugasan apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi independensi atau objektivitas penilaian.